Dua masalah besar yaitu darurat penerbitan dan darurat literasi menjadi gambaran kondisi makro perbukuan di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah harga buku yang cenderung naik akibat pajak penerbitan dan literasi yang tergolong tinggi.
 
Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Ekonomi bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif melaksanakan kajian penelitian bersama untuk mencermati dan memberi rekomendasi solusi atas permasalahan itu. Lalu, apa hasil dari kajian ini?
 
Setidaknya ada tiga hasil kajian penelitian sebagai rekomendasi kepada pemerintah. Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo menyebutkan, pertama adalah pajak royalti yang dibayar dimuka oleh penulis sebetulnya bukan merupakan pajak riil yang harus ditanggung penulis. Maka, perlu dikaji lagi tentang hal tersebut.
 
Kedua, dengan besaran pajak royalti sebesar 15%, maka penulis dengan pendapatan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar meski menggunakan norma, akan selalu terjadi kelebihan bayar. “Dengan aturan itu, penulis akan menerima beberapa kerugian,” kata Maxensius saat berbicara dalam Seminar Nasional “Darurat Penerbitan di Indonesia: Bebas Pajak untuk Literasi” di Jakarta, Rabu (20/12).
 
Maxensius memerincinya, kerugian yang diterima penulis seperti tertundanya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan penulisan. Kemudian, kelebihan bayar selalu terjadi pada penulis, terutama yang memiliki pendapatan bruto kurang dari Rp 1,1 miliar. Idealnya, kelompok penulis demikian, mendapatkan insenfif dan bukan disinsentif.
 
“Kerugian lainnya, penulis juga berada dalam posisi yang paling tidak diuntungkan dalam porsi perolehan hasil bruto peredaran buku,” tuturnya.
 
Hasil kajian ketiga, Maxensius mengungkapkan, pemerintah perlu memikirkan kembali apakah hanya memberikan perlakukan khusus terhadap buku pelajaran, buku agama, dan kitab suci saja. “Akan terlalu sempit jika tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dibatasi pada buku-buku tertentu, maka perlu aturan yang lebih luas lagi,” katanya.
 
Dia pun menuturkan, semangat keserhanaan, kemudahan dan keadalilan dalam pajak penerbitan dan literasi perlu dikedepankan. Tujuannya untuk membangun dunia penerbitan yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing, sehingga meningkatkan literasi bangsa.


 
Perbaikan Kebijakan
 
Wakil Badan Ekonomi Kreatif, Ricky Pesik pun melihat dunia penerbitan Indonesia perlu didukung perbaikan kebijakan. Industri penerbitan tanah air perlu ditingkatkan karena selama ini telah menyumbang sekitar 6% pendapatan negara melalui bidang ekonomi kreatif dengan rata-rata nilai ekspor (FOB) sekitar USD 22.335 (Rp. 302.000.000) atau 0,12 % dari nilai total ekspor ekonomi kreatif.
 
Indutsri penerbitan juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2,89 % (460 ribu orang) dari total tenaga kerja ekonomi kreatif nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan terutama perpajakan yang mendukung tumbuhnya industri penerbitan harus didukung.
 
Di sisi lain terkait tingginya pajak penerbitan dan literasi, Dewi Lestari, penulis yang terkenal dengan novel-novel fiksi seperti Filosofi Kopi dan Supernova berpendapat bahwa tingginya nilai pajak yang dikenakan atas royalti penulis sangat memberatkan. Sebab, penulis belum menjadi  profesi tetap yang menjanjikan di Indonesia.
 
Dirinya berharap, pemerintah bisa memperbaiki kebijakan pajak ini. Utamanya agar industri penerbitan dan literasi mampu berkembang lebih baik lagi.
 
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan RI mencermati persoalan pajak penerbitan dan literasi perlu solusi yang pas. Dia pun menekankan, pembebasan pajak kepada industri penerbitan dan penulis merupakan keniscayaan.
 
“Solusi dalam mengatasi permasalahan literasi dan penerbitan di Indonesia yang rendah, yaitu pengurangan pajak melalui penggunaan norma yang memungkinkan bisa berada di angka 0%. Contoh negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah Malaysia. Malaysia memberikan tarif PPN buku cetak dan royalti penulis 0%. Tidak hanya menihilkan tarif PPN dan royalti, per januari pada tahun depan, pemerintah Malaysia juga akan memberikan tarif PPN 0% pada komik, majalah dan terbitan berskala lainnya,” paparnya.
 
Namun untuk menghasilkan formulasi pajak 0%, Mardiasmo mengisyaratkan bahwa Kementerian Keuangan membutuhkan adanya rekomendasi dari hasil penelitian yang dapat dipercaya. Pada sisi lain, solusi atas persoalan pajak itu bisa dengan mengusulkan adanya pemberian penghargaan dan insentif diluar pendapatan kena pajak kepada penulis produktif dan kreatif. (arm/ed: pwd)

 
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI

Sivitas Terkait : Dr. Maxensius Tri Sambodo S.E, MIDEC.