teorikonspirasi

teorikonspirasiJakarta, Humas LIPI. Teori konspirasi erat hubungannya dengan media sosial yang menyajikan beragam informasi mulai dari urusan politik, sosial, budaya yang merambah hampir ke semua ranah kehidupan manusia, Teori konspirasi itu menarik, menggelitik, dan memberikan pengetahuan yang berbeda tentang suatu hal, misal yang  berkaitan dengan kebebasan berekspresi. “Pengguna media sosial dalam kesehariannya tak jarang akan  memperoleh informasi hoax, kriminalisasi, dan lainnya. Namun demikian, penghormatan dan perlindungan berekspresi masih belum sesuai yang diharapkan”, tutur Putri Ariza Krismanta, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, pada Jumat (17/8).

Ariza menyebutkan, Kebebasan berekspresi dianggap penting  karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari pengguna sosial media yang  berinteraksi dengan berbagai kalangan. “Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rentan dipakai untuk mengekang kebebasan berekspresi”, jelasnya. Dirinya mencontohkan, kasus  Komika Bintang Emon yang berkomentar kasus Novel Baswedan di sosial medianya. Bintang belum sampai di jerat UU ITE, tetapi mengalami fitnah atau hoax yang dimobilisasi oleh akun-akun robot di sosial media, yang menggiring pendapat bahwa Bintang pengguna narkoba. “Serangan terhadap Bintang jadi tanda tanya, bagaimana masa depan kebebasan berkespresi individu dapat terjamin jika ada kriminalisasi-kriminalisai seperti ini”, sebut Ariza. Informasi tersebut, adalah contoh konspirasi yang intens di lini masa media sosial waktu itu.

Ibnu Nazir Daraini, peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakat dan Kebudayaan LIPI,menyebutkan  dalam UU ITE, Pemerintah melaui regulasinya telah mengatur  larangan menyebarkan berita bohong termasuk dalam hal ini adalah konspirasi “Teori konspirasi, kategori umum adalah misinformasi.  Karakteristik kuncinya adalah kepercayaan bahwa peristiwa-persitiwa luar biasa merupakan hasil dari kerja kekuatan jahat yang bersembunyi secara rahasia”, ungkap Nazir. Dirinya menambahkan untuk konteks Indonesia, Negara mempunyai andil yang sangat kuat dalam menciptakan imaginasi mengenai konspirasi. “Karakteristik yang membedakan secara demokratisasi adalah bagaimana konspirasi ini sangat mudah tersebar dengan cepat di ruang media sosial”, imbuhnya

Kemudian apa yang menjadikan media sosial sebagai media yang memiliki karakter yang khusus dalam persebaran hoax dan konspirasi adalah: 1). Adanya sentralisasi dan otoritas yang relevan dengan ilmu pengetahuan, agama, politik dan sebagainya; 2). Media sosial sebagai  amplifier informasi. 3). Algoritma di media sosial dapat mendorong pandangan yang ekstrim untuk mendapatkan exposure yang lebih luas; 4). Pendapat dari followers yang semakin ekstrim pada penyebaran teori konspirasi.

Antisipasi bagaimana mengelola informasi dimasa mendatang, adalah selain peran Negara, juga pentingnya perusahaan sosial media untuk membuat regulasi yang mengatur konten persebaran informasi. “Sejauh ini regulasi dilakukan oleh media sosial baru berhasil menyentuh pada individu-individu yang berada dititik tengah, dan masih bisa menyaring informasi secara berimbang”, tutup Nazir. (dsa/ed:mtr)